Header Ads

Hilangkan Diskriminasi “Anak Luar Kawin”‎

Hilangkan Diskriminasi “Anak Luar Kawin”

Ilustrasi. Sumber: varrahyoga.files.wordpress.com

Bandung – Dalam akta kelahiran bagi anak dari keturunan yang perkawinannya tidak tercatat, para hakim diimbau agar tidak menggunakan kalimat “anak luar kawin.” Tuntutan tersebut untuk mempertimbangkan dampak psikologis sang anak dalam proses pertumbuhannya. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Andriani Nurdin dalam seminar nasional “kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)”, di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (3/4/2012), sebagaimana dikutip “Inilah Koran,”

Sampai saat ini masih ada hakim yang mencantumkan kalimat anak luar kawin di dalam akta kelahiran seorang anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Biasanya, anak yang lahir dari perkawinan siri memperoleh penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri apabila kelahiran anak tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu setahun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun, ada juga kalangan hakim yang sudah mengedepankan kondisi psikologis anak dari pernikahan yang tidak tercatat. Sehingga, dalam praktiknya mereka menghilangkan kalimat anak luar kawin dari akta kelahiran dan hanya menuliskan anak tersebut lahir dari seorang ibu tanpa mencatatan nama ayahnya.

Menurut Andriani, anak luar kawin tetap mendapatkan hak untuk mempunyai akta kelahiran meski memang harus menempuh prosedur hukum di luar jalur normal. Menyikapi keputusan MK tertanggal 17 Februari 2012 dalam uji materiil pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyatakan keputusan MK yang mengakui hubungan  perdata antara anak dan ayah tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Keputusan tersebut bisa mendorong perempuan tidak beritikad baik untuk memperoleh hak waris atau nafkah dari laki-laki tertentu. Serta keputusan tersebut hanya berdampak kepada anak yang dilahirkan setelah keputusan MK tersebut dikeluarkan.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan hal yang senada. Menurutunya di dunia ini tidak ada yang namanya anak haram. Setiap anak membutuhkan kasih sayang dan berhak mendapatkan status kewarganegaraannya. Tidak ada seorang anak pun berkeinginan lahir dari hasil luar kawin dan perzinahan. [Roni/Mukhlisin]

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat. Silakan isi komentar berikut jika ingin menanyakan sesuatu...

Created by Lisonk. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.