Header Ads

Kontroversi Hakim Perempuan


Kuatnya budaya patriarki dalam masyarakat, terutama Islam, menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Hal tersebut disebabkan karena faktor-faktor dogmatis dibarengi dengan penafsiran yang kurang memihak terhadap perempuan. Imbasnya, hak-hak terhadap perempuan terbelenggu baik dalam ranah keluarga, pemikiran, ekonomi, tradisi sosial, budaya, maupun politik dan sistem hukum.
Judul     : Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam Di Negara-Negara Muslim
Penulis : Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum
Tebal     : 297 hlm
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
ISBN      : 979-25-5344-4
Terbit    : Cetakan I, Maret 2011
Harga    : Rp. 50.000

Buku setebal 297 halaman ini merupakan disertasi dari Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum, untuk meraih gelar doktor wanita pertama bidang Hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Disertasi yang berjudul asli "Hakim Perempuan Di Peradilan Agama (Studi Komparatif Tentang Kedudukan Hukum Hakim Perempuan Menurut Fuqoha dan Peraturan Perundang-undangan di Negara-negara Muslim)" merupakan sumbangan akademis yang begitu berharga.

Paling tidak ada empat point penting yang dapat diambil dari buku ini. Pertama, buku ini secara terperinci mengeksplorasi kedudukan hakim perempuan di berbagai negara Islam yang cenderung masih menganggap kontroversial. Diantaranya adalah Sudan, Malaysia, Pakistan dan Indonesia. Pasalnya, negara-negara tersebut yang berpenduduk mayoritas beragama Islam yang notabene ramah dan menghargai hak-hak manusia ternyata masih diskriminatif terhadap perempuan.

Kedua, dialog tentang konsepsi teoritis kedudukan hakim perempuan menjadi menarik untuk dicermati dengan berbagai argumen-argumen baik dari ulama maupun ahli hukum dan sosial.  Djazimah Muqoddas dengan berhati-hati mengelompokkan bagian ini menjadi tiga bagian, yaitu : grand theory yang menolak hakim perempuan, middle theory yang memperbolehkan hakim perempuan pada kasus-kasus tertentu dan applicative theory yang menerima hakim perempuan pada semua kasus. Dalam bagian ini Djazimah Muqoddas memperlihatkan kompetensinya sebagai peraih gelar doktor dengan mengeksplorasi pendapat-pendapat ulama klasik yang dipadukan dengan intellektual-intellektual barat.

Ketiga, analisa kedudukan hakim perempuan dalam sejarah Indonesia. Dalam konteks Indonesia sendiri sebenarnya diakui oleh Djazimah Muqoddas, perjuangan perempuan dalam memperoleh kedudukan publik termasuk hakim tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi dalam setiap interval sejarah Indonesia mempunyai perjuangan hak perempuan yang berbeda-beda. Sampai  akhirnya pengakuan terhadap hakim perempuan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Peradilan Agama  No 7 Tahun 1989.

Keempat, pembinaan terhadap hakim perempuan di peradilan agama. Meskipun kedudukan hakim perempuan secara konstitusi sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi sikap masyarakat dalam menerima keberadaan hakim perempuan belum maksimal. Oleh sebab itu, perlu adanya pembinaan terhadap hakim-hakim perempuan dengan cara meningkatkan pengetahuan, kompetensi, keahlian, baik terkait kemampuan ilmu hukum maupun penyelasaian perkara dan lain-lain.

Terakhir, buku ini sangat menarik untuk dibaca baik oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, aktifis gender ataupun masyarakat umum. Karena kandungannya yang kaya tidak hanya dengan analisis teori kebijakan hukum tetapi dilengkapi dengan khazanah dialektika dari pemikir-pemikir Barat dan ulama muslim serta pengalaman pribadi penulis buku sebagai seorang hakim perempuan. Sehingga kita tidak lagi terjebak dalam pola fikir diskriminatif gender.

 Peresensi adalah Koordinator Umum Forum Kajian Sosial dan Keagamaan PIRAMIDA CIRCLE Ciputat

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat. Silakan isi komentar berikut jika ingin menanyakan sesuatu...

Created by Lisonk. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.