Header Ads

KPU Awasi Ketat Dana Kampanye


Jakarta – Dana kampanye partai politik (parpol) pada Pemilu 2014 tak lagi bisa sembarangan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dana partai.
Komisioner KPU Ferry Kurnia menuturkan, dalam PKPU tersebut akan diatur beberapa hal seperti sumbangan, sanksi-sanksi jika dana berasal dari sumber yang dilarang, dan adanya pelaporan untuk dana diatas batas tertentu.
“Termasuk harus ada pelaporan untuk dana yang lebih dari Rp30 juta harus ada NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan tidak ada sumbangan dari hamba Allah lagi,” tegasnya di KPU, Senin (29/4/2013).
Hari ini selain membahas masalah PKPU tentang dana kampanye, KPU juga membahas peraturan tentang PKPU keterbukaan informasi.
“Itu mengacu ke Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Itu kami adopsi untuk kepentingan di KPU,” jelas Ferry.
Beberapa hal yang akan muncul dalam PKPU itu seperti informasi yang memang dikecualikan, prosedur untuk mendapatkan informasi, dan yang lainnya. [yeh]

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat. Silakan isi komentar berikut jika ingin menanyakan sesuatu...

Created by Lisonk. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.