Header Ads

Kontroversi Hakim Perempuan


Rabu, 13 April 2011

Judul : Kontroversi Hakim Perempuan pada Peradilan Islam di Negara-negara
Muslim
Penulis : Dr Hj Djazimah Muqoddas SH MHum
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Tebal : 297 halaman
Tahun : I, Maret 2011
Harga : Rp50.000

Kuatnya budaya patriarkat dalam masyarakat, terutama Islam, menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Hal tersebut disebabkan faktor-faktor dogmatis dibarengi dengan penafsiran yang kurang memihak terhadap perempuan. Imbasnya, hak-hak terhadap perempuan terbelenggu, baik dalam ranah keluarga, pemikiran, ekonomi, tradisi sosial, budaya, maupun politik dan sistem hukum.

Buku setebal 297 halaman ini merupakan disertasi dari Dr Hj Djazimah Muqoddas SH MHum untuk meraih gelar doktor perempuan pertama bidang hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Disertasi yang berjudul asli “Hakim Perempuan di Peradilan Agama (Studi Komparatif tentang Kedudukan Hukum Hakim Perempuan Menurut Fuqoha dan Peraturan Perundang-undangan di Negara-negara Muslim)” ini merupakan sumbangan akademis yang begitu berharga. Paling tidak ada empat poin penting yang dapat diambil dari buku ini.

Pertama, buku ini secara terperinci mengeksplorasi kedudukan hakim perempuan di berbagai negara Islam yang cenderung masih menganggap kontroversial, di antaranya adalah Sudan, Malaysia, Pakistan, dan Indonesia. Kedua, dialog tentang konsepsi teoretis kedudukan hakim perempuan menjadi menarik untuk dicermati dengan berbagai argumen, baik dari ulama maupun ahli hukum dan sosial.

Djazimah Muqoddas dengan berhati- hati mengelompokkan bagian ini menjadi tiga bagian, yaitu grand theory yang menolak hakim perempuan, middle theory yang memperbolehkan hakim perempuan pada kasus-kasus tertentu, dan applicative theory yang menerima hakim perempuan pada semua kasus. Ketiga, analisis kedudukan hakim perempuan dalam sejarah Indonesia. Dalam konteks Indonesia sendiri sebenarnya, diakui Djazimah Muqoddas, perjuangan perempuan dalam memperoleh kedudukan publik termasuk hakim, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Tetapi setiap interval sejarah Indonesia memunyai perjuangan hak perempuan yang berbeda-beda. Sampai akhirnya, pengakuan terhadap hakim perempuan ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Peradilan Agama No 7 Tahun 1989. Keempat, pembinaan terhadap hakim perempuan di peradilan agama. Meskipun kedudukan hakim perempuan secara konstitusi sudah diatur dalam undang-undang, sikap masyarakat dalam menerima keberadaan hakim perempuan belum maksimal.

Terakhir, buku ini sangat menarik untuk dibaca baik oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis jender, maupun masyarakat umum karena kandungannya yang kaya tidak hanya dengan analisis teori kebijakan hukum, tetapi dilengkapi dengan khazanah dialektika dari pemikir-pemikir Barat dan ulama muslim serta pengalaman pribadi penulis buku sebagai seorang hakim perempuan sehingga kita tidak lagi terjebak dalam pola pikir diskriminatif jender.

Peresensi adalah Muhammad Mukhlisin, koordinator Umum Forum Kajian Sosial dan Keagamaan PIRAMIDA CIRCLE, Ciputat.

Tulisan ini pernah dipublikasikan Harian Koran Jakarta

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat. Silakan isi komentar berikut jika ingin menanyakan sesuatu...

Created by Lisonk. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.